Kunjungan Kerja KPU Provinsi Sumatera Utara dalam rangka Koordinasi Rancangan Anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan Realisasi Anggaran APBN KPU Kota Pematangsiantar
Pematangsiantar, kota-pematangsiantar.kpu.go.id – KPU Kota Pematangsiantar menerima kunjungan kerja KPU Provinsi Sumatera Utara yang diwakili Batara Manurung Anggota KPU Provinsi Sumut Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kamis 30/6/2022, bertempat di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kota Pematangsiantar dalam rangka pembahasan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 serta monitoring dan evaluasi emonev dan smart.
Hadir dalam Kegiatan rakor ini Ketua dan Anggota KPU Kota Pematangsiantar, Sekretaris KPU Kota Pematangsiantar, Para Kasubbag beserta staf sekretariat KPU Kota Pematangsiantar.
Batara Menjelaskan KPU Kabupaten/Kota harus melakukan penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, beragam upaya dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara dalam rangka memonitoring penyesuaian penyusunan RAB Pilkada Tahun 2024, pada pertemuan tersebut Batara mengingatkan agar KPU Kabupaten/Kota membuat perencanaan anggaran untuk Pilkada Tahun 2024 dengan matang, cermat dan detail.
“KPU Kabupaten/Kota harus merinci secara detail dalam RAB mengenai apa saja kebutuhan untuk penyelenggaraan kegiatan nantinya, mulai dari persiapan, pelaksanaan hingga evaluasi setelah Pilkada Tahun 2024, harus dihitung mulai dari berapa kali kegiatan yang dilaksanakan, hingga jumlah orang yang akan terlibat dalam kegiatan tersebut nantinya, sehingga di dalam RAB sudah mencakup semua kegiatan yang akan dilaksanakan. Misalkan jumlah orang untuk pelaksanaan perjalanan dinas mengikuti Rapat Koordinasi ke KPU Provinsi Sumatera Utara, harus jelas dirinci berapa orang yang terlibat dan dari divisi atau jabatannya juga harus dirincikan dalam RAB”, tutur Batara.
Dalam penyusunan RAB tersebut, Batara juga berpesan agar KPU Kabupaten/Kota membuat perencanaan anggaran yang efektif dan efisien, jangan menyusun RAB yang dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan yang masih bersifat gelondongan, semua harus dirincikan terkait langsung dengan pelaksanaan tahapan serta sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 444/HK.03.1-Kpt/01/KPU/IX/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1312/HK.03.01-Kpt/01/KPU/VIII/2019 tentang Standar dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Batara juga berpesan agar anggaran Kabupaten/Kota tidak lagi memasukkan dana sharing, dana sharing hanya akan bersumber di seputar KPU Provinsi. KPU Kabupaten/Kota hanya berfokus pada anggaran Pilkada saja.
Anggota KPU Kota Pematangsiantar Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Christian Benny Panjaitan menambahkan, pelaksanaan penyusunan RAB Pilakada Tahun 2024 ini memang telah melalui beberapa kali revisi di rapat internal KPU Kota Pematangsiantar sebelum nantinya akan kami serahkan kepada Plt. Walikota Kota Pematangsiantar dan DPRD Kota Pematangsiantar untuk dilakukan pembahasan bersama.
Sementara itu Ketua KPU Kota Pematangsiantar Daniel Manompang Sibarani juga menyatakan nantinya KPU Kota Pematangsiantar akan melaksanakan rapat internal kembali terkait pembahasan RAB Pilkada Tahun 2024 agar disusun secara terperinci dalam setiap kegiatannya sehingga akan terwujud perencanaan anggaran yang efektif dan efisien untuk Pilkada 2024 yang dilaksanakan pada 27 November 2024 nantinya. (Humas KPU Kota Pematangsiantar)
.png)
.png)