Sosialisasi

LAYANAN PINDAH MEMILIH

Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar membuka Layanan Pindah Memilih untuk Pemilih yang ingin menggunakan Hak Pilihnya di TPS wilayah lain, dengan syarat Pemilih yang bersangkutan harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Kota Pematangsiantar. Pastikan anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih dengan cek NIK di cekdptonline.kpu.go.id
Untuk informasi syarat pindah memilih dan pemilih yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap, silahkan datang langsung ke Kantor KPU Kota Pematangsiantar atau hubungi Helpdesk  (Rika No. HP. 082273730846 dan Sabar No. HP. 082272704235) Terimakasih.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 815 kali