
PENGUMUMAN PERSIAPAN PENYERAHAN DUKUNGAN MINIMAL BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Berdasarkan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU akan menerima penyerahan dukungan minimal untuk bakal calon anggota DPD. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diumumkan bahwa:
- Jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran bakal calon Anggota DPD berpedoman kepada Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran sebagai Pemenuhan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih untuk Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024.
- Metode dan proses penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less paper) menggunakan Sistem lnformasi Pencalonan (Silon).
- Tata cara pembukaan akses Silon bagi bakal calon Anggota DPD dapat diperoleh dengan menghubungi KPU Provinsi.
- Waktu penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Sistem Informasi Pencalonan dapat dilakukan hingga berakhirnya masa penyerahan dukungan minimal Pemilih pada tanggal 29 Desember 2022.
PENGUMUMAN https://drive.google.com/file/d/1izDGHyxEquByg-4_nnzHhohCJSWJ2-hb/view?usp=share_link
Demikian diumumkan untuk diketahui.
Bagikan:
Telah dilihat 766 kali