
PENGUMUMAN RANCANGAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PEMATANGSIANTAR DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Pematangsiantar, kota-pematangsiantar.kpu.go.id Berdasarkan pada Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar Nomor : 165/PL.01.1-RANCANGAN AWAL/1272/2022 tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ini mengumumkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematangsiantar dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk dapat mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan cara sebagai berikut:
- Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematangsiantar dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23/11/2022 s.d 6/12/2022
- Masukan dan Tanggapan Masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Kota Pematangsiantar atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
- Penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan:
- surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik; atau
- identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan.
- Penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan cara:
- diantar langsung ke Kantor KPU Kota Pematangsiantar , Jalan Porsea No. 3 Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada tanggal 23 November s.d 6 Desember 2022, pukul 08.00- 16.00 waktu setempat; atau
- disampaikan melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
TANGAPAN MASYARAKAT https://kota-pematangsiantar.kpu.go.id/public/kota-pematangsiantar/dmdocument/1669199222FORMULIR TANGGAPAN DAN MASUKAN MASYARAKAT.pdf
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat diketahui masyarakat seluas-luasnya.