
Perekrutan KPPS Pemilu Tahun 2019
Pematangsiantar, kota-pematangsiantar.kpu.go.id – Dalam rangka Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2019, Panitia Pemungutan Suara (PPS) disetiap Kelurahan di Kota Pematangsiantar mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan ketentuan Pendaftar membawa kelengkapan dokumen sebagai berikut:
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
- Surat Pendaftaran.
- Surat Pernyataan, yang memuat :
- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- tidak pernah menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun.
- tidak pernah menjadi tim Kampanye Peserta Pemilu paling singkat 5 (lima) tahun.
- bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
- belum pernah menjabat 2(dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.
- tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
- surat keterangan mampu secara jasmani dan rohani dari puskesmas atau rumah sakit setempat.
Dalam hal syarat surat keterangan sehat dari Rumah Sakit/Puskesmas tidak dapat dipenuhi, dapat membuat surat pernyataan keterangan sehat bermaterai yang ditandatangani.
- fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat.
Dalam hal persyaratan legalisir ijazah tidak dapat dipenuhi, pendaftar menyerahkan foto copy ijazah dan surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bahwa ijazah tersebut asli;
Dalam hal persyaratan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat KPPS tidak dapat dipenuhi, dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Kelengkapan dokumen diantar langsung ke Sekretariat PPS disetiap Kelurahan Kota Pematangsiantar dimana pendaftar berdomisili paling lambat tanggal 12 Maret 2019. (by admin)
Surat Pendaftaran silahkan UNDUH DISINI
Surat Pernyataan silahkan UNDUH DISINI