Pengumuman

Rapat Koordinasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) KPU Kota Pematangsiantar Tahun 2022 Triwulan I

Pematangsiantar, kota-pematangsiantar.kpu.go.id – Jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Maret Tahun 2022 bertambah di Kota Pematangsiantar.

Rapat Koordinasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dilaksanakan pada Kamis (31/03/2022), yang bertempat di Ruang RPP (Rumah Pintar Pemilu) Kantor KPU Kota Pematangsiantar. Rapat koordinasi dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, dan Kasubbag KPU Kota Pematangsiantar serta turut dihadiri juga oleh perwakilan Bawaslu Kota Pemtangsiantar, Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pematangsiantar.

Dalam Rapat Koordinasi tersebut menetapkan Jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Maret Tahun 2022 sebanyak 185.087 (Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Delapan Puluh Tujuh) Pemilih, dengan rincian: Pemilih Laki-laki sebanyak 89.265 (Delapan Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Enam Puluh Lima) Pemilih dan Pemilih Perempuan sebanyak 95.822 (Sembilan Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Dua) Pemilih, yang tersebar di 8 Kecamatan dan 53 Kelurahan Kota Pematangsiantar.

Jumlah Pemilih Baru sebanyak 71 (Tujuh Puluh Satu) Pemilih, terdiri dari Pemilih Laki-laki sebanyak 34 (Tiga Puluh Empat) Pemilih dan Pemilih Perempuan sebanyak 37 (Tiga Puluh Tujuh) Pemilih.

Dalam kegiatan ini, Bawaslu Kota Pematangsiantar memberikan masukan agar dilaksanakannya PKPU Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 24, yakni agar KPU Kota Pematangsiantar menyampaikan salinan rekapitulasi PDPB yang termuat dalam formulir Model A.1-DPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) kepada: a. KPU Provinsi; b. KPU melalui KPU Provinsi; dan c. Bawaslu Kabupaten/Kota. Formulir Model A.1-DPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan formulir Model A-DPB. Formulir Model A-DPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

Adapun Formulir Model A.1-DPB sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (2) memuat informasi jumlah: a. Pemilih; b. Pemilih baru; c. Pemilih meninggal; d. Pemilih ganda; e. Pemilih di bawah umur; f. Pemilih tidak dikenal; g. Pemilih yang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia; h. Pemilih yang menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; i. Pemilih yang hak pilihnya dicabut; j. Pemilih bukan penduduk; k. Pemilih pindah masuk dan Pemilih pindah keluar; l. Pemilih yang elemen datanya diperbaiki; dan m. Pemilih yang tidak mempunyai atau belum dapat dipastikan kepemilikan KTP-el atau Surat Keterangan.

Pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini akan terus dilakukan setiap bulannya untuk mendapatkan daftar pemilih yang berkualitas pada Pemilu dan Pilkada di Tahun 2024 nanti. Anggota KPU Kota Pematangsiantar Divisi Perencanaan dan Data, Christian Benny Panjaitan berpesan bahwa KPU Kota Pematangsiantar sangat mengharapkan bantuan dan peran aktif masyarakat untuk melaporkan secara langsung dengan mendatangi Posko Pelayanan yang ada di Kantor KPU Kota Pematangsiantar Jalan Porsea No. 3 Pematangsiantar. (Humas KPU Kota Pematangsiantar)

Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Bulan Maret Tahun 2022 KPU Kota Pematangsiantar dapat didownload melalui link berikut KLIK DISINI

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 50 kali