Pengumuman

Rapat Koordinasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) KPU Kota Pematangsiantar Tahun 2022 Triwulan II

Pematangsiantar, kota-pematangsiantar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2022 bersama instansi terkait yang dihadiri oleh Bawaslu Kota Pematangsiantar, Dinas Dukcapil, Polres Kota Pematangsiantar, Dandim 0207 Simalungun dan Perwakilan Partai Politik tingkat Kota Pematangsiantar bertempat di Ruang RPP KPU Kota Pematangsiantar, Kamis (30/6).

Dalam kegiatan ini Sriulina Girsang Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyampaikan bahwa KPU Kota Pematangsiantar dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pematangsiantar telah dan akan terus melakukan koordinasi terkait Pemutakhiran Data Pemilih, sehingga data pemilih di Kota Pematangsiantar kedepan menjadi akurat dan mutakhir. 

Syafii Siregar Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar menyampaikan agar KPU Kota Pematangsiantar tetap melakukan sinkronisasi Data Pemilih agar Data Pemilih yang dihasilkan adalah data yang valid dan berkualitas. 
Hendra Mewakili Dandim 0207 Simalungun menyampaikan harapan agar Pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pematangsiantar dapat membantu Purnawirawan TNI dalam melakukan perubahan status pekerjaan di KTP-el. 


Dalam Rapat Koordinasi ini, KPU Kota Pematangsiantar menetapkan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2022 sebanyak 185.249 (seratus delapan puluh lima ribu dua ratus empat puluh sembilan) yang terdiri dari pemilih laki-laki 89.350 (delapan puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh) pemilih dan pemilih perempuan 95.899 (sembilan puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan) pemilih yang tersebar di 8 Kecamatan. Pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini akan terus dilakukan setiap bulannya untuk mendapatkan daftar pemilih yang berkualitas, mutakhir dan akurat.

Pada akhir kegiatan, Cristian Benny Panjaitan Anggota KPU Kota Pematangsiantar Koordinator Divisi Perencanaan dan Data menjelaskan sesuai Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi Mobile Lindungihakmu, agar masyarakat dapat melakukan pengecekan sudah terdaftar sebagai pemilih,  ubah data,  melaporkan pemilih yang tidak memenuhi syarat dan melihat rekapitulasi jumlah pemilih dari tingkat nasional sampai TPS.

KPU Kota Pematangsiantar sangat mengharapkan masukan dan peran aktif setiap elemen, baik instansi terkait, partai politik, dan masyarakat pemilih untuk melaporkan setiap peristiwa kependudukan yang berhubungan dengan pemutakhiran data pemilih. Pelaporan dapat dilakukan secara langsung ke Posko Pelayanan di Kantor KPU Kota Pematangsiantar Jalan Porsea No. 3 Pematangsiantar, dengan mengakses web lindungihakmu.kpu.go.id atau dengan aplikasi mobile lindungihakmu yang dapat diunduh pada playstore android masing-masing.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 700 kali