Umum

Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU Kota Pematang Siantar

 

Pematang Siantar, kota-pematangsiantar.kpu.go.id – KPU Kota Pematang Siantar kembali melaksanakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU Kota Pematang Siantar, pada Kamis, (21/02/22). Sosialisasi dilaksanakan di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kota Pematang Siantar.

Acara sosialisasi tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kota Pematang Siantar Daniel Manompang Dolok Sibarani dan yang bertindak sebagai narasumber Anggota KPU Kota Pematangsiantar Divisi Hukum dan Pengawasan Nurbaiyah Siregar.

Dalam pemaparannya, Nurbaiyah berpesan bahwa dalam rangka mewujudkan integritas pengelola dan penyelenggara negara di lingkungan Komisi Pemilan Umum, diharapkan setelah sosialisasi ini dilaksanakan, seluruh peserta akan mengetahui, memahami serta mematuhi aturan tentang Gratifikasi yang diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

Kegiatan ini diikuti oleh Anggota KPU Kota Pematang Siantar, Sekretaris KPU Kota Pematang Siantar, Para Kasubbag serta jajaran Staf Sekretariat KPU Kota Pematang Siantar.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 749 kali