Umum

Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 bersama Stakeholder dan Pimpinan Partai Politik

Pematangsiantar, kota-pematangsiantar.kpu.go.id – KPU Kota Pematang Siantar melaksanakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Kegiatan dilaksanakan pada Sabtu, (30/07/22), bertempat di Gedung Dharma Wanita Jl. Porsea No. 3 Kota Pematang Siantar.

Kegiatan ini dibuka oleh Daniel Manompang Dolok Sibarani Ketua KPU Kota Pematang Siantar, Daniel menyampaikan bahwa tahapan Pendaftaran Partai Politik dilaksanakan di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dilaksanakan pada tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2022, tanggal 1 sampai dengan 13 Agustus 2022 dimulai Pukul 08.00 s/d 16.00 WIB sedangkan pada tanggal 14 Agustus 2022 dimulai Pukul 08.00 s/d 23.59 WIB.

Gina R. Ginting Anggota KPU Kota Pematang Siantar Divisi Teknis Penyelenggaraan pada sosialisasi tersebut menjelaskan tentang PKPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umun Anggota DPR dan DPRD serta Pengenalan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Sementara itu pada kesempatan tersebut, Christian B. Panjaitan Anggota KPU Kota Pematang Siantar Divisi Perencanaan, Data dan Informasi juga menyampaikan tentang Aplikasi Mobile Lindungihakmu, yaitu suatu fitur yang dapat diunduh oleh masyarakat melalui Playstore untuk digunakan dalam mengakses aplikasi mobile Lindungihakmu yaitu melakukan pengecekan apakah masyarakat sudah terdaftar sebagai Pemilih atau apabila belum terdaftar, maka masyarakat bisa mendaftarkan diri sebagai Pemilih baru, melakukan ubah data jika elemen data tidak sesuai dengan KTP-el, melaporkan Pemilih yang tidak memenuhi syarat, melihat rekapitulasi jumlah Pemilih dari tingkat nasional sampai Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi perwakilan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kota Pematang Siantar, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kota Pematang Siantar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pematang Siantar, Tokoh Masyarakat serta perwakilan Media Cetak dan Online. (Humas KPU Kota Pematangsiantar)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 769 kali