Berita Terkini

SOSIALISASI TAHAPAN DAN JADWAL PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2024

Pematangsiantar, kota-pematangsiantar.kpu.go.id KPU Kota Pematangsiantar melaksanakan Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota serta Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2024, Hotel Sapadia, Selasa (07/05/24).

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Kota Pematangsiantar Muhammad Isman Hutabarat, Chucha Ashari, Dedy Harahap, Nurbaiyah Siregar, Roy Marsen Simarmata Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar dan Jajaran Sekretariat KPU Kota Pematangsiantar.

Turut dihadiri Walikota Pematangsiantar yang diwakili oleh Kesbangpol Kota Pematangsiantar, Perwakilan Kapolres Kota Pematangsiantar, Perwakilan Dandim 0207 Simalungun, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar serta Media Cetak, online dan Organisasi Masyarakat Kota Pematangsiantar.

Chucha Ashari Divisi Teknis Penyelenggara menyampaikan Tahapan dan Jadwal dan Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Monimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar sebagai berikut,

  1. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar Nomor : 239 TAHUN 2024 Tentang Syarat Minimal dan Pesebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2024, Jumlah dukungan minimum bakal pasangan calon perseorangan sebesar 20.221 (dua puluh ribu dua ratus dua puluh satu) jiwa dukungan dan minimal tersebar pada 5 (lima) Kecamatan di Kota Pematangsiantar;
  2. Tempat Penyerahan Dokumen syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar, Jalan Porsea Nomor 3 Pematangsiantar.
  3. Tanggal dan waktu penyerahan dukungan minimal pemilih Bakal Pasangan Calon Perseorangan yaitu:
  1. Hari Rabu s/d Sabtu, Tanggal 8 Mei 2024 s/d 11 Mei 2024 mulai pukul 08.00 s.d 16.00 wib
  2. Hari Minggu Tanggal 12 Mei 2024 mulai pukul 08.00 s.d 23.59 wib
  1. Dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan yang di serahkan terdiri dari:
  1. Surat Penyerahan Dukungan Calon Perseorangan menggunakan Formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK PERSEORANGAN diserahkan dalam naskah bentuk digital yang diunggah melalui Aplikasi SILON dan naskah bentuk fisik sebanyak 1 (satu) rangkap;
  2. Jumlah Dukungan, menggunakan Formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK diserahkan dalam naskah bentuk digital yang diunggah melalui Aplikasi SILON dan naskah bentuk fisik sebanyak 1 (satu) rangkap;
  3. Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, menggunakan Formulir Model B.1-KWK PERSEORANGAN diserahkan dalam naskah bentuk digital yang diunggah melalui Aplikasi SILON dan naskah bentuk fisik sebanyak 1 (satu) rangkap;

Dalam hal usia status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung. Pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan Formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan pemilih diserahkan dalam naskah bentuk digital yang diunggah melalui Aplikasi SILON dan naskah bentuk fisik sebanyak 1 (satu) rangkap.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 679 kali