
Verifikasi Faktual terhadap Data Pemilih Anomali Tanggal Lahir sebanyak 26 (dua puluh enam) Orang Pemilih
Pematangsiantar, kota-pematangsiantar.kpu.go.id – KPU Kota Pematangsiantar bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pematangsiantar melaksanakan Verifikasi Faktual terhadap 26 (dua puluh enam) Pemilih dengan Data Anomali tanggal lahir, Hari Senin dan Selasa tanggal 23 s/d 24 Mei 2022 di 7 (tujuh) Kecamatan dan 18 (delapan belas) Kelurahan.
Data Pemilih anomali tanggal lahir ini merupakan hasil temuan KPU Kota Pematangsiantar pasca melakukan pencermatan terhadap 185.155 (Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Seratus Lima Puluh Lima) Pemilih pada Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan April 2022.
Dari hasil Verifikasi Faktual ditemukan bahwa 26 (dua puluh enam) data pemilih anomali tersebut, sebanyak 22 (dua puluh dua) Pemilih dinyatakan sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yakni 15 (lima belas) telah Meninggal Dunia (dibuktikan dengan Formulir Pemilih meninggal), dan 7 (tujuh) pemilih dinyatakan tidak berdomisili sesuai alamat yang tercantum pada Daftar Pemilih Berkelanjutan, sisanya 4 (empat) pemilih dinyatakan masih Memenuhi Syarat (MS) sebagai pemilih.
KPU Kota Pematangsiantar terus berupaya untuk menghasilkan Data Pemilih Berkelanjutan yang akurat dan mutakhir. (Humas KPU Kota Pematangsiantar)