Pengumuman

PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA KPU PROVINSI SUMATERA UTARA PERIODE 2023-2028

Pengumuman Nomor 001/TIMSELPROV_GEL.5-Pu/01/12/2023 Tentang PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA KPU PROVINSI SUMATERA UTARA PERIODE 2023-2028 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 356 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 5 (lima) Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota pada 6 (enam) Kabupaten/Kota di 2 (dua) Provinsi Periode 2023-2028, dengan ini Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028 mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028. Pengumuman dapat di unduh disini ---> https://drive.google.com/file/d/1Kzrrx6O9abvF16I6FA2FXbXp8BOMZWA5/view?usp=share_link

PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DRPD KOTA PEMATANGSIANTAR UNTUK PEMILU TAHUN 2024

Komisi  Pemilihan  Umum  Kota Pematangsiantar membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar untuk Pemilu Serentak Tahun  2024  melalui  Partai  Politik  Peserta  Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Pematangsiantar dengan  ketentuan sebagai berikut:               A.         DOKUMEN PENGAJUAN 1.        Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN- PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; Daftar     Bakal   Calon   menggunakan    formulir           MODEL             B- DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan 3.      Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.   WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PENGAJUAN Waktu Pengajuan Hari/Tanggal              : Senin, 1 Mei s.d Sabtu 13 Mei 2023                                               Waktu                           : Pukul 08.00 s.d 16.00 Waktu Setempat Hari/Tanggal              : Minggu, 14 Mei 2023                                               Waktu                           : 08.00 s.d 23.59 Waktu Setempat Tempat Pengajuan   Kantor KPU Kota Pematangsiantar, Jalan Porsea Nomor 3 Pematangsiantar   LAIN-LAIN Ketentuan   Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Pematangsiantar dapat mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kota Pematangsiantar apabila telah: memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta  Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah. mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh:       Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Pematangsiantar atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Pematangsiantar atau  nama  lain  yang sah, dalam hal Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Pematangsiantar  atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Pematangsiantar  atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada huruf 1) tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Pematangsiantar dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Pematangsiantar  atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Pematangsiantar  atau nama lain yang sah dalam hal Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Pematangsiantar tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kota Pematangsiantar sebagaimana dimaksud pada angka 2), pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Pematangsiantar. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan: isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap; daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf  A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.; dan/atau dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar. KPU Kota Pematangsiantar mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Pematangsiantar. Partai Politik Peserta Pemilu yang Pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Pematangsiantarnya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada Hari Terakhir. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 dan angka 2, dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Pematangsiantar dapat menghubungi helpdesk KPU Kota Pematangsiantar. No Hp : 081361368460 pada hari kerja dari pukul 08.00 s.d 17.00 WIB Email : subbagteknissiantar@gmail.com https://drive.google.com/file/d/1Nek_xy0R9ocUZEjgwNIBJSeygvyA_bci/view?usp=share_link

Populer

Belum ada data.