Pematangsiantar, kota-pematangsiantar.kpu.go.id–KPU Kota Pematangsiantar melaksanakan Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertempat di Hotel Sapadia, Rabu 29/3/2023
Kegiatan Sosialisasi di buka oleh Ketua KPU Kota Pematangsiantar Daniel Manompang Dolok Sibarani didampingi anggota KPU Kota Pematangsiantar Jafar Siddik Saragih, Gina Ruthfefiliana Ginting dan Sekretariat KPU Kota Pematangsiantar.
Anggota KPU Kota Pematangsiantar Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Gina Ruthfefiliana Ginting sebagai Narasumber, Gina menjelaskan bahwa Dapil Anggota DPRD Kota Pematangsiantar dalam Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan PKPU No. 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2024.
Lanjut Gina Dalam Pemilu Tahun 2024 Kota Pematangsiantar terdiri dari 3 (tiga) Dapil yaitu : Dapil Kota Pematangsiantar 1, Kecamatan Siantar Barat dan Kecamatan Siantar Utara dengan 10 (sepuluh) Kursi, Dapil Kota Pematangsiantar 2, Kecamatan Siantar Sitalasari dan Kecamatan Siantar Martoba dengan 9 (sembilan) Kursi, Dapil Kota Pematangsiantar 3, Kecamatan Siantar Timur, Kecamatan Siantar Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun, Kecamatan Siantar Selatan dengan 11 (sebelas) Kursi.