Umum

Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Anggaran Pemilihan 2024

Pematangsiantar, kota-pematangsiantar.kpu.go.id – KPU Kota Pematangsiantar melaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Anggaran Pemilihan 2024, Selasa (02/08/22), bertempat di Kantor Pemerintahan Kota Pematangsiantar. KPU Kota Pematangsiantar diterima langsung oleh Plt. Wali Kota Pematangsiantar dr. Susanti Dewayani, dan turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar Budi Utari, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pematangsiantar, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pematangsiantar. Sementara dari KPU Pematangsiantar dihadiri oleh Ketua KPU Kota Pematangsiantar dan Anggota KPU Kota Pematangsiantar, Sekretaris KPU Kota Pematangsiantar Hermanto Panjaitan dan Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Pematangsiantar Lina Damanik. Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPU Kota Pematangsiantar Daniel Manompang Dolok Sibarani menyampaikan untuk Pemilu 2024, bahwa "Tahapan sudah dimulai pada 14 Juni 2024 dan semenjak 1 Agustus KPU sudah menerima Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, sesudah tahapan Pendaftaran akan dilanjutkan dengan Tahapan Verifikasi administrasi dan Verifikasi faktual sampai pada Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Adapun dalam persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), KPU sudah memberikan draft RAB pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 sebesar 34 Miliar". “KPU berharap draft tersebut ditindaklanjuti dan KPU terbuka untuk mendiskusikan RAB tersebut dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah untuk Pilkada yang efektif dan efisien,” tambah Daniel. Merespon hal tersebut, Plt. Walikota Pematangsiantar dr. Susanti Dewayani, menyampaikan bahwa Pemerintahan Kota Pematangsiantar akan membahas dan mempelajari usulan Rencana Anggaran Biaya tersebut dan sepenuhnya mendukung Komisi Pemilihan Umum Pematangsiantar dalam menyukseskan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kota Pematangsiantar. (Humas KPU Kota Pematangsiantar)

Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 bersama Stakeholder dan Pimpinan Partai Politik

Pematangsiantar, kota-pematangsiantar.kpu.go.id – KPU Kota Pematang Siantar melaksanakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Kegiatan dilaksanakan pada Sabtu, (30/07/22), bertempat di Gedung Dharma Wanita Jl. Porsea No. 3 Kota Pematang Siantar. Kegiatan ini dibuka oleh Daniel Manompang Dolok Sibarani Ketua KPU Kota Pematang Siantar, Daniel menyampaikan bahwa tahapan Pendaftaran Partai Politik dilaksanakan di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dilaksanakan pada tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2022, tanggal 1 sampai dengan 13 Agustus 2022 dimulai Pukul 08.00 s/d 16.00 WIB sedangkan pada tanggal 14 Agustus 2022 dimulai Pukul 08.00 s/d 23.59 WIB. Gina R. Ginting Anggota KPU Kota Pematang Siantar Divisi Teknis Penyelenggaraan pada sosialisasi tersebut menjelaskan tentang PKPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umun Anggota DPR dan DPRD serta Pengenalan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Sementara itu pada kesempatan tersebut, Christian B. Panjaitan Anggota KPU Kota Pematang Siantar Divisi Perencanaan, Data dan Informasi juga menyampaikan tentang Aplikasi Mobile Lindungihakmu, yaitu suatu fitur yang dapat diunduh oleh masyarakat melalui Playstore untuk digunakan dalam mengakses aplikasi mobile Lindungihakmu yaitu melakukan pengecekan apakah masyarakat sudah terdaftar sebagai Pemilih atau apabila belum terdaftar, maka masyarakat bisa mendaftarkan diri sebagai Pemilih baru, melakukan ubah data jika elemen data tidak sesuai dengan KTP-el, melaporkan Pemilih yang tidak memenuhi syarat, melihat rekapitulasi jumlah Pemilih dari tingkat nasional sampai Tempat Pemungutan Suara (TPS). Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi perwakilan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kota Pematang Siantar, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kota Pematang Siantar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pematang Siantar, Tokoh Masyarakat serta perwakilan Media Cetak dan Online. (Humas KPU Kota Pematangsiantar)

Rapat Koordinasi KPU Kota Pematang Siantar, Polres Pematang Siantar dan BAWASLU Kota Pematang Siantar terkait PKPU Nomor 3 Tahun 2022

Pematang Siantar, kota-pematangsiantar.kpu.go.id – KPU Kota Pematang Siantar, Kepolisian Resor (Polres) Kota Pematang Siantar dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pematang Siantar melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, bertempat di Polres Kota Pematang Siantar, Kamis, (21/07/22). Kegiatan Rapat Koordinasi dipimpin AKBP Fernando Kapolres Kota Pematang Siantar, dalam rapat ini Fernando menyampaikan Polres Pematang Siantar mendukung penuh kegiatan KPU Kota Pematang Siantar selama Tahapan Pemilu Tahun 2024 dan meminta setiap kegiatan Sosialisasi yang dilaksanakan KPU Kota Pematang Siantar agar melibatkan Polres Pematang Siantar.  Daniel Manompang Dolok Sibarani Ketua KPU Kota Pematang Siantar memaparkan bahwa tahapan penting yang dilaksanakan KPU pada tahun 2022 adalah perencanaan, penyusunan peraturan, pemutahiran daftar pemilih dan verifikasi partai politik, Daniel berharap melalui rapat koordinasi ini terbangun sinergitas antara KPU, Bawaslu dan Polres Pematang Siantar dalam menyukseskan Pemilu 2024. Turut hadir Divisi Teknis Penyelenggaraan Gina R. Ginting, Divisi Data dan Informasi Christian B. Panjaitan, Divisi Sosialisasi dan SDM Jafar S. Saragih, Divisi Hukum dan Pengawasan Nurbaiyah Siregar, Kompol Ariasda Ginting Kabag Ren, AKP. Arifin Pakpahan Kasat Intel, AKP. Banuara Manurung Kasat Reskrim dan Nanang selaku Ketua Bawaslu Kota Pematang Siantar, serta Junita Lila Sinaga Anggota Bawaslu Kota Pematang Siantar. (Humas KPU Kota Pematang Siantar)

Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU Kota Pematang Siantar

  Pematang Siantar, kota-pematangsiantar.kpu.go.id – KPU Kota Pematang Siantar kembali melaksanakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU Kota Pematang Siantar, pada Kamis, (21/02/22). Sosialisasi dilaksanakan di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kota Pematang Siantar. Acara sosialisasi tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kota Pematang Siantar Daniel Manompang Dolok Sibarani dan yang bertindak sebagai narasumber Anggota KPU Kota Pematangsiantar Divisi Hukum dan Pengawasan Nurbaiyah Siregar. Dalam pemaparannya, Nurbaiyah berpesan bahwa dalam rangka mewujudkan integritas pengelola dan penyelenggara negara di lingkungan Komisi Pemilan Umum, diharapkan setelah sosialisasi ini dilaksanakan, seluruh peserta akan mengetahui, memahami serta mematuhi aturan tentang Gratifikasi yang diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kegiatan ini diikuti oleh Anggota KPU Kota Pematang Siantar, Sekretaris KPU Kota Pematang Siantar, Para Kasubbag serta jajaran Staf Sekretariat KPU Kota Pematang Siantar.  

Kunjungan Kerja KPU Provinsi Sumatera Utara dalam rangka Koordinasi Rancangan Anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan Realisasi Anggaran APBN KPU Kota Pematangsiantar

Pematangsiantar, kota-pematangsiantar.kpu.go.id – KPU Kota Pematangsiantar menerima kunjungan kerja KPU Provinsi Sumatera Utara yang diwakili Batara Manurung Anggota KPU Provinsi Sumut Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kamis 30/6/2022, bertempat di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kota Pematangsiantar dalam rangka pembahasan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 serta monitoring dan evaluasi emonev dan smart. Hadir dalam Kegiatan rakor ini Ketua dan Anggota KPU Kota Pematangsiantar, Sekretaris KPU Kota Pematangsiantar, Para Kasubbag beserta staf sekretariat KPU Kota Pematangsiantar. Batara Menjelaskan KPU Kabupaten/Kota harus melakukan penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, beragam upaya dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara dalam rangka memonitoring penyesuaian penyusunan RAB Pilkada Tahun 2024, pada pertemuan tersebut Batara mengingatkan agar KPU Kabupaten/Kota membuat perencanaan anggaran untuk Pilkada Tahun 2024 dengan matang, cermat dan detail. “KPU Kabupaten/Kota harus merinci secara detail dalam RAB mengenai apa saja kebutuhan untuk penyelenggaraan kegiatan nantinya, mulai dari persiapan, pelaksanaan hingga evaluasi setelah Pilkada Tahun 2024, harus dihitung mulai dari berapa kali kegiatan yang dilaksanakan, hingga jumlah orang yang akan terlibat dalam kegiatan tersebut nantinya, sehingga di dalam RAB sudah mencakup semua kegiatan yang akan dilaksanakan. Misalkan jumlah orang untuk pelaksanaan perjalanan dinas mengikuti Rapat Koordinasi ke KPU Provinsi Sumatera Utara, harus jelas dirinci berapa orang yang terlibat dan dari divisi atau jabatannya juga harus dirincikan dalam RAB”, tutur Batara. Dalam penyusunan RAB tersebut, Batara juga berpesan agar KPU Kabupaten/Kota membuat perencanaan anggaran yang efektif dan efisien, jangan menyusun RAB yang dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan yang masih bersifat gelondongan, semua harus dirincikan terkait langsung dengan pelaksanaan tahapan serta sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 444/HK.03.1-Kpt/01/KPU/IX/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1312/HK.03.01-Kpt/01/KPU/VIII/2019 tentang Standar dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Batara juga berpesan agar anggaran Kabupaten/Kota tidak lagi memasukkan dana sharing, dana sharing hanya akan bersumber di seputar KPU Provinsi. KPU Kabupaten/Kota hanya berfokus pada anggaran Pilkada saja. Anggota KPU Kota Pematangsiantar Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Christian Benny Panjaitan menambahkan, pelaksanaan penyusunan RAB Pilakada Tahun 2024 ini memang telah melalui beberapa kali revisi di rapat internal KPU Kota Pematangsiantar sebelum nantinya akan kami serahkan kepada Plt. Walikota Kota Pematangsiantar dan DPRD Kota Pematangsiantar untuk dilakukan pembahasan bersama. Sementara itu Ketua KPU Kota Pematangsiantar Daniel Manompang Sibarani juga menyatakan nantinya KPU Kota Pematangsiantar akan melaksanakan rapat internal kembali terkait pembahasan RAB Pilkada Tahun 2024 agar disusun secara terperinci dalam setiap kegiatannya sehingga akan terwujud perencanaan anggaran yang efektif dan efisien untuk Pilkada 2024 yang dilaksanakan pada 27 November 2024 nantinya. (Humas KPU Kota Pematangsiantar)

Populer

Belum ada data.