Umum

Nonton Bersama Peluncuran Tahapan Pemilu Tahun 2024

Pematangsiantar, kota-pematangsiantar.kpu.go.id – KPU Kota Pematangsiantar menyelenggarakan Kegiatan Nonton Bersama Peluncuran Tahapan Pemilu Tahun 2024, melalui zoom meeting bertempat di kantor KPU Kota Pematangsiantar, dimulai Pukul 19.00 WIB, 14 Juni 2022. Ketua KPU Kota Pematangsiantar Daniel Manompang Dolok Sibarani dalam sambutannya, bahwa dalam kegiatan menyaksikan Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 sebagai momen diawalinya penyelenggaraan Pemilihan 2024, acara ini dilaksanakan tanggal 14 Juni 2022, kalau dihitung mulai dari 14 Februari 2024 hari pemungutan suara dihitung mundur, pada hari ini tepat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Lanjut Daniel Sibarani Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 bahwa tahapan Pemilihan Umum dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024, kita berharap Pemilihan Umum 2024 berjalan sukses dengan dukungan dan kerjasama dari Pemerintah Kota, TNI/Polri, Seluruh pemangku kepentingan, banyak harapan dan himbauan yang disampaikan kepada penyelenggara, kami berjanji akan bekerja dengan integritas dan profesional dan melayani pemilih dan peserta dengan ramah. Kegiatan nonton bersama Peluncuran Tahapan Pemilu Tahun 2024 dihadiri oleh Perwakilan Pemerintah Daerah Kota Pematangsiantar Asisten Administrasi Umum Pardamean Silaen, Polres Kota Pematangsiantar Arifin Pakpahan Kasat Intelkam, Andri Dharma mewakili Kejaksaan Negeri, Lekkol Inf. SD. Siregar mewakili Dandim 0207 Simalungun, Ketua dan Anggota KPU Kota Pematangsiantar, Sekretaris, Para Kasubbag dan Seluruh Staf Sekretariat KPU Kota Pematangsiantar, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar, serta Perwakilan Partai Politik Tingkat Kota Pematangsiantar. (Humas KPU Kota Pematangsiantar)    

Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara

Pematangsiantar, kota-pematangsiantar.kpu.go.id – ASN di KPU Provinsi Sumatera Utara dan ASN di 33 KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara mengikuti kegiatan Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh Pusat Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan Sekretariat Jenderal KPU RI pada hari Rabu (08/06/2022) bertempat di Santika Dyandra Hotel Medan. Acara ini diawali dengan kata sambutan dari Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara Irwan Zuhdi Siregar dan Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Herdensi yang mengapresiasi dan menyambut baik diadakannya Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu ini untuk meningkatkan kapasitas/kompetensi dasar Tata Kelola Pemilu bagi ASN di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota. Pada sesi pengarahan, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno, yang disampaikan secara daring, menekankan untuk bersama-sama menjadikan lembaga KPU yang profesional, berintegritas dan modern melalui peningkatan kapasitas SDM yang berkompeten, berintegritas, dan berwibawa. Anggota KPU RI Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan Pengembangan Parsadaan Harahap membuka kegiatan dan menyampaikan perlunya sinergi dalam bentuk komunikasi, soliditas, dan kompetensi diantara Komisioner KPU dengan Sekretariat KPU untuk mensukseskan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kapuslalitbang Setjen KPU RI Lucky Firnandy Majanto dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Ira Wirtati, Benget Silitonga, Mulia Banurea, Yulhasni, Syafrial Syah, dan Batara Manurung. Adapun yang menjadi narasumber pada Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu ini adalah Tim Pakar Kesetjenan KPU RI Nazir Salim Manik dan dipandu oleh Tenaga Ahli Mohamad Fadlillah sebagai fasilitator. Pelatihan ini diikuti oleh sebanyak 455 orang ASN di KPU Provinsi Sumatera Utara dan ASN di 33 KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara. (Humas KPU Kota Pematangsiantar)

Verifikasi Faktual terhadap Data Pemilih Anomali Tanggal Lahir sebanyak 26 (dua puluh enam) Orang Pemilih

Pematangsiantar, kota-pematangsiantar.kpu.go.id – KPU Kota Pematangsiantar bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pematangsiantar melaksanakan Verifikasi Faktual terhadap 26 (dua puluh enam)  Pemilih dengan Data Anomali tanggal lahir, Hari Senin dan Selasa tanggal 23 s/d 24 Mei 2022 di 7 (tujuh) Kecamatan dan 18 (delapan belas) Kelurahan. Data Pemilih anomali tanggal lahir ini merupakan hasil temuan KPU Kota Pematangsiantar pasca melakukan pencermatan terhadap 185.155 (Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Seratus Lima Puluh Lima) Pemilih pada Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan April 2022. Dari hasil Verifikasi Faktual ditemukan bahwa 26 (dua puluh enam) data pemilih anomali tersebut, sebanyak 22 (dua puluh dua) Pemilih dinyatakan sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yakni 15 (lima belas) telah Meninggal Dunia (dibuktikan dengan Formulir Pemilih meninggal), dan 7 (tujuh) pemilih dinyatakan  tidak berdomisili sesuai alamat yang tercantum pada Daftar Pemilih Berkelanjutan, sisanya  4 (empat) pemilih dinyatakan masih Memenuhi Syarat (MS) sebagai pemilih. KPU Kota Pematangsiantar terus berupaya untuk menghasilkan Data Pemilih Berkelanjutan yang akurat dan mutakhir. (Humas KPU Kota Pematangsiantar)  

KPU Kota Pematangsiantar melaksanakan Rapat Koordinasi Pencermatan dan Verifikasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Pematangsiantar

Pematangsiantar, kota-pematangsiantar.kpu.go.id – KPU Kota Pematangsiantar dengan Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Pematangsiantar melaksanakan rapat koordinasi Pencermatan dan Verifikasi Daftar Pemilih Berkelanjutan pada hari Rabu (18/05/22), bertempat di ruang Rapat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pematangsiantar. Rapat koordinasi ini membahas 301 (tiga ratus satu) Data Pemilih Ganda dan Data Anomali sebanyak 26 (dua puluh enam) Pemilih pada Daftar Pemilih Berkelanjutan Kota Pematangsiantar.  Hadir pada kesempatan tersebut Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Christian Benny Panjaitan, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Gina Ruthfefiliana Ginting, Sekretaris KPU Kota Pematangsiantar beserta Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, admin dan Operator Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) KPU Kota Pematangsiantar. Sementara dari pihak Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Pematangsiantar, mewakili Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Pematangsiantar Kabid Pengelolaan Informasi Kependudukan Kota Pematangsiantar, Sudarsono DT. Sipayung beserta Admin SIAK, Rudianto.   Disdukcapil Kota Pematangsiantar menyampaikan bahwa akan membantu KPU Kota Pematangsiantar dalam melakukan verifikasi data terhadap 301 (tiga ratus satu) Data Pemilih Ganda dan 26 (dua puluh enam) Data Pemilih Anomali yang telah disampaikan oleh KPU Kota Pematangsiantar. Verifikasi data ini sangat dibutuhkan oleh KPU Kota Pematangsiantar untuk menghasilkan Data Pemilih Berkelanjutan yang akurat dan mutakhir. (Humas KPU Kota Pematangsiantar)

DITERIMA : Bakal Pasangan Calon Perseorangan Ojak Naibaho & Mhd. Effendy Siregar Serahkan Syarat Dukungan Kepada KPU Kota Pematangsiantar

Pematangsiantar, kota-pematangsiantar.kpu.go.id – Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2020, Pasangan Ojak Naibaho dan Mhd. Effendy Siregar bersama Tim Pendukung  menyerahkan dokumen syarat dukungan dan persebarannya kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar pada Minggu, (23/02/2020). Penyerahan syarat dukungan dan persebaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2020 ini sesuai dengan Keputusan KPU Kota Pematangsiantar No. 58/PP.01.2-Kpt/1272/KPU-Kot/XI/2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar No. 55/PP.01.2-Kpt/1272/KPU-Kot/X/2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2020, dimana jadwal penyerahaannya diberi waktu selama 5(lima) hari yakni terhitung sejak 19-23 Pebruari 2020. Terkait jumlah dukungan yang diserahkan. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar Nomor  56/PL.02.2-Kpt/KPU-Kot/X/2019 tentang Penetapan Syarat Jumlah dan Persebaran Dukungan bagi Pasangan Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 ditetapkan bahwa Jumlah Minimum Dukungan sebesar 17.910 (tujuh belas ribu sembilan ratus sepuluh) Dukungan dan Minimum tersebar di 5 (lima) Kecamatan dalam Wilayah Kota Pematangsiantar. Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon Ojak Naibaho – Mhd. Effendy Siregar yang diterima Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar, jumlah dukungan yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum melebihi standar minimum dari yang ditentukan KPU Kota Pematangsiantar atau dengan prosentase dukungan mencapai 107,50%. Tercatat dalam dokumen syarat calon Model B.2-KWK Perseorangan, jumlah dukungannya adalah 19.254 pendukung dari dukungan minimal sejumlah 17.910 yang ditetapkan dan tersebar di  8 Kecamatan se-Kota Pematangsiantar dari 8 kecamatan yang ditetapkan sebagai patokan minimal. Selain dokumen syarat calon Model B.2-KWK Perseorangan asli dan salinan yang diserahkan, Bakal Pasangan Calon Perseorangan Ojak Naibaho dan Mhd. Effendy Siregar juga menyerahkan dokumen lain yang wajib diserahkan, yakni. 1(satu) rangkap asli surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP Elektronik atau dilampiri Surat Keterangan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan); 1(satu) rangkap asli dan 1(satu) rangkap salinan, hasil cetak Model B.1-KWK Perseorangan yang dicetak dari Silon dan ditandantangani oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan; dan 1(satu) rangkap asli Model B.2-KWK Perseorangan Selanjutnya, terhadap dokumen dukungan dan persebarannya, Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar melakukan penelitian hingga pukul 21:00WIB. Penelitian sebagaimana dimaksud adalah mengecek dan menghitung jumlah dokumen dukungan asli berupa formulir Model B.1-KWK Perseorangan; mengecek dan menghitung jumlah dukungan yang tercantum dalam formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan; menghitung persebaran dukungan yang tercantum dalam formulir Model B.2-KWK Perseorangan; dan mengecek kesesuaian jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum formulir Model B.2-KWK Perseorangan dengan pemenuhan syarat jumlah dukungan dan sebaran. Seperti diketahui, penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon diterima langsung oleh Ketua KPU Kota Pematangsiantar bersama Anggota disaksikan juga oleh Bawaslu Kota Pematangsiantar. Hadir pula dalam kesempatan ini adalah Bapak Batara Manurung, Anggota Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara yang sebelumnya sudah dijadwalkan untuk mengunjungi KPU Kota Pematangsiantar dalam rangka supervisi dan monitoring terkait penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan.

Surat Suara Pemilu Serentak Tahun 2019

Pematangsiantar, kota-pematangsiantar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar menerima sebanyak 1.105 (seribu seratus lima) Kardus berisi surat suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2019 pada hari Jum’at (15/2/2019) sekitar jam 08:00 WIB. Penerimaan tersebut disaksikan langsung dari Anggota KPU Kota Pematangsiantar, Bawaslu Kota Pematangsiantar diwakili oleh Bapak Muhammad Syahfii Siregar dan Anggota Polresta Kota Pematangsiantar di wakili oleh Bapak AKP. Sucipto Samosir dan Bapak AKP. P. Adianto. Pemindahan kardus yang berisi 500 lembar surat suara yang diterima tersebut, dilakukan di Sekretariat KPU Kota Pematangsiantar di Jalan Porsea No. 3 dimulai dari jam 09:52 - 15:40 WIB. Perincian Surat Suara yang sampai di Sekretariat KPU Kota Pematangsiantar sebagai berikut : Surat suara DPR (Dapil Sumut 3) sebanyak 182.681 (366 kotak) Surat suara DPRD Provinsi (Dapil Sumut 10) sebanyak 182.681 (366 kotak) Surat suara DPRD Pematangsiantar Dapil 1 sebanyak 63.757 (128 kotak) Surat suara DPRD Pematangsiantar Dapil 2 sebanyak 53.809 (108 kotak) Surat suara DPRD Pematangsiantar Dapil 3 sebanyak 68.116 (137 kotak). Catatan: surat suara DPRD Pematangsiantar sudah termasuk “Surat Suara Pemilu Ulang” masing-masing 1000(seribu) lembar setiap daerah pemilihan. (Sumber : Kasubbag Umum)

Populer

Belum ada data.